Pages

Senin, 19 Januari 2015

Makalah Otonomi Daerah


HAKIKAT OTONOMI DAERAH

·       Pelaksanaan Otonomi Daerah
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.

Ø Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ø Tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.

Ø Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, yaitu :
-Faktor manusia meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.
-Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah.
-Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.

·       Pengertian
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

·       Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.
Partisipasi masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah. Contoh: pemilihan  Anggota DPRD.
Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.

Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. 




Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain :

a.     Masyarakat akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya.

b.    Mendorong masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah dirumuskan.

c.     Mendorong pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik di daerah. 

d.    Berbagai rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari masyarakat 

Perwujudan bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara lain:
a. Membayar pajak bumi dan bangunan, 
b. Menjaga kelestarian lingkungan hidup,
c. Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
d. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan
e. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.










Ada  beberapa bentuk atau jenis partisipasi,  terutama bila
dikaitkan dengan praksis pembangunan masyarakat yang demokratis,
antara lain:
1.   Partisipasi  Politik sering diartikan sebagai hubungan interaksi perseorangan atau organisasi, biasanya partai  politik, dengan negara. Karena itu, partisipasi politik seringkali dihubungkan dengan demokrasi  politik, perwakilan, dan partisipasi tak langsung.

2.   Partisipasi Sosial sering diartikan sebagai keterlibatan masyarakat  dalam proyekproyek pembangunan.  Model partisipasi ini seringkali dipergunakan selama rezim orde baru berkuasa. Dengan kata lain, partisipasi sosial seringkali diartikan sebagai terlibatnya masyarakat untuk ikut gotong royong dalam proyek pembangunan negara yang bersifat swadaya masyarakat, meskipun dalam praksisnya partisipasi selalu diartikan sebagai kewajiban masyarakat untuk membantu pemerintah dan bukan sebagai hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapat bantuan dari pemerintah

·       Landasan Hukum
Otonomi daerah diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 dan 33 Tahun 2004

·       Asas – asas otonomi daerah

1.  Asas Desentralisasi

Ø Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Nergara Kesatuan Republik Indonesia

Ø Desentralisasi ada 4, yaitu:
a.   Desentralisasi Politik
Bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat

b.   Desentralisasi Administrasi
Memiliki tiga bentuk utama ( Dekonsentrasi, Delegasi , Devolusi)
Bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien

c.   Desentralisasi Fiskal
Betujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana

d.   Desentralisasi Ekonomi atau pasar
Bertujuan lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat


2.  Asas Dekonsentrasi

Ø Dekonsetrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah

3.  Asas Tugas Pembantuan
Ø Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah daerah dan desa serta dari daerah ke desauntuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan

Dalam pembahasan pada materi Hakikat Otonomi Daerah terdapat sejumlah kata kunci yang tertulis dalam UU No. 32 & 33 tahun 2004.
Berikut kata kunci tersebut :
1)   Pemerintah adalah perangkat Negara Kestuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri

2)   Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah berserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah

3)   DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang termasuk badan legislative dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintah daerah



v Fungsi – fungsi DPRD :
~ Fungsi Legislasi à Berkaitan dengan pembentukan peraturan      daerah

~ Fungsi Anggaran à Berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah

~ Fungsi Pengawasan à Berkaitan dengan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan lain

4)   Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

5)   Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah

6)   Instansi Vertikal adalah Perangkat departemen dan lembaga pemerintah non departemen di daerah

7)   Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat atau provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

8)   Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan kota

9)   Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota di bawah kecamatan

10)   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat – istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten

11)   Kebijakan publik adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan hukum mana pun , peraturan perundang – undangan lainnya yang ditujukkan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang

12)   Partisipasi adalah kegiatan atau peran serta warga Negara demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar