HAKIKAT OTONOMI DAERAH
·
Pelaksanaan Otonomi
Daerah
Secara
konseptual, pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia
dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan
administratif dan tujuan ekonomi.
Ø Tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Ø Tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Ø Sedangkan
tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator
peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah,
terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, yaitu :
-Faktor manusia meliputi kepala daerah
beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi
masyarakatnya.
-Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan
pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan
pembangunan daerah.
-Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara
efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
· Pengertian
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
· Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Salah satu tujuan dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan
peran sertanya dalam pembangunan daerahnya.
Partisipasi
masyarakat dapat dimulai sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah. Contoh: pemilihan
Anggota DPRD.
Selanjutnya peran serta masyarakat dapat diwujudkan pula dalam perumusan,
pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik di daerah.
Dengan
adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat sesuai dengan dasar negara pancasila
dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang, dan selalu
berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dampak
positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik antara lain :
a. Masyarakat
akan turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat
dalam perumusannya.
b. Mendorong masyarakat untuk ikut serta
secara aktif dalam merealisasikan berbagai kebijakan publik yang telah
dirumuskan.
c. Mendorong
pihak eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk
bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar,
menampung dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan
berbagai kebijakan publik di daerah.
d. Berbagai
rumusan kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang
di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif
dari masyarakat
Perwujudan
bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah, antara
lain:
a.
Membayar pajak bumi dan bangunan,
b.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup,
c.
Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
d.
Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah, dan
e.
Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ada beberapa
bentuk atau jenis partisipasi, terutama
bila
dikaitkan dengan praksis pembangunan masyarakat yang
demokratis,
antara lain:
1. Partisipasi
Politik sering diartikan sebagai hubungan interaksi perseorangan atau organisasi,
biasanya partai politik, dengan negara.
Karena itu, partisipasi politik seringkali dihubungkan dengan demokrasi politik, perwakilan, dan partisipasi tak
langsung.
2. Partisipasi Sosial sering diartikan sebagai keterlibatan
masyarakat dalam proyekproyek
pembangunan. Model partisipasi ini
seringkali dipergunakan selama rezim orde baru berkuasa. Dengan kata lain,
partisipasi sosial seringkali diartikan sebagai terlibatnya masyarakat untuk
ikut gotong royong dalam proyek pembangunan negara yang bersifat swadaya
masyarakat, meskipun dalam praksisnya partisipasi selalu diartikan sebagai
kewajiban masyarakat untuk membantu pemerintah dan bukan sebagai hak masyarakat
untuk mengetahui dan mendapat bantuan dari pemerintah
· Landasan Hukum
Otonomi daerah diatur dalam Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 32 dan 33 Tahun 2004
·
Asas – asas otonomi
daerah
1. Asas Desentralisasi
Ø Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah
oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Nergara Kesatuan Republik
Indonesia
Ø Desentralisasi ada 4, yaitu:
a. Desentralisasi Politik
Bertujuan menyalurkan
semangat demokrasi secara positif di masyarakat
b. Desentralisasi Administrasi
Memiliki tiga bentuk utama
( Dekonsentrasi, Delegasi , Devolusi)
Bertujuan agar
penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
c. Desentralisasi Fiskal
Betujuan memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
d. Desentralisasi Ekonomi atau pasar
Bertujuan lebih memberikan
tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat
2. Asas Dekonsentrasi
Ø Dekonsetrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di
daerah
3. Asas Tugas Pembantuan
Ø Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah daerah
dan desa serta dari daerah ke desauntuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan
Dalam
pembahasan pada materi Hakikat Otonomi Daerah terdapat sejumlah kata kunci yang
tertulis dalam UU No. 32 & 33 tahun 2004.
Berikut
kata kunci tersebut :
1) Pemerintah adalah perangkat Negara Kestuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri
2) Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah berserta
perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah
3) DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
termasuk badan legislative dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan
pemerintah daerah
v Fungsi – fungsi DPRD :
~
Fungsi Legislasi à Berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
~
Fungsi Anggaran à Berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran
daerah
~
Fungsi Pengawasan à Berkaitan dengan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan
Peraturan Daerah dan peraturan lain
4) Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
5) Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur
selaku wakil pemerintah
6) Instansi Vertikal adalah Perangkat departemen dan
lembaga pemerintah non departemen di daerah
7) Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di
tingkat pusat atau provinsi yang berwenang membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8) Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan kota
9) Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten atau kota di bawah kecamatan
10) Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal – usul dan adat – istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten
11) Kebijakan publik adalah semua kebijakan yang berkaitan
dengan hukum mana pun , peraturan perundang – undangan lainnya yang ditujukkan
untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang
12) Partisipasi adalah kegiatan atau peran serta warga
Negara demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar